Bagian Perundang-undangan, mempunyai tugas menyiapkan bahan untuk
penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk hukum DPRD,
dan menyiapkan bahan kajian peraturan daerah, melakukan dokumentasi,
publikasi dan informasi
Bagian Perundang-undangan, Membawahi :
Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi
Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2008








