Bagian Perundang-undangan, mempunyai tugas menyiapkan bahan untuk

penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk hukum DPRD,

dan menyiapkan bahan kajian peraturan daerah, melakukan dokumentasi,

publikasi dan informasi

 

Bagian Perundang-undangan, Membawahi :

Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

Sub Bagian Publikasi

Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2008