Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan

dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD

 

Bagian Keuangan, Membawahi :

Sub Bagian Anggaran

Sub Bagian Pembayaran

Sub Bagian Verifikasi

Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2008