Bagian persidangan mempunyai tugas menyelenggarakan
pelayanan rapat dan risalah,kegiatan alat kelengkapan Dewan,
dan fasilitasi pelayanan aspirasi masyarakat.
Bagian Persidangan, Membawahi :
Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan
Sub Bagian Layanan Aspirasi Masyarakat
Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2008








