Bagian persidangan mempunyai tugas menyelenggarakan

pelayanan rapat dan risalah,kegiatan alat kelengkapan Dewan,

dan fasilitasi pelayanan aspirasi masyarakat.

 

Bagian Persidangan, Membawahi :

Sub Bagian Rapat dan Risalah

Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan

Sub Bagian Layanan Aspirasi Masyarakat

Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2008