Bagian Umum mempunyai tugas menyelengarakan kegiatan ketata usahaan,

administrasi pegawai, kearsipan, penyusunan program, perlengkapan,

rumah tangga dan keprotokolan.

 

Bagian Umum, Membawahi :

Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian

Sub Bagian Penyusunan Program dan Perlengkapan

Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol

Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2008