Bagian Umum mempunyai tugas menyelengarakan kegiatan ketata usahaan,
administrasi pegawai, kearsipan, penyusunan program, perlengkapan,
rumah tangga dan keprotokolan.
Bagian Umum, Membawahi :
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
Sub Bagian Penyusunan Program dan Perlengkapan
Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol
Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2008









