Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara tekhnis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertangungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah .

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah

Sedangkan fungsi dari Sekretariat DPRD adalah mengelola administrasi umum meliputi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan urusan dalam, mengelola administrasi keuangan DPRD, memfasilitasi pelaksanaan persidangan DPRD, penyusunan perundang-undangan DPRD serta koordinasi tenaga ahli.