Selayang Pandang DPRD Jawa Timur
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah, dengan tanggung jawab dalam membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat. DPRD terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Dengan perkembangan penduduk Jawa Timur yang dalam tahun 2004 berjumlah kurang lebih 35 juta jiwa, dan berdasarkan hasil pemilihan umum 2004, jumlah anggota DPRD Propinsi JawaTimur berjumlah 100 orang, dan harus berdomisili di ibu kota propinsi Jawa Timur.
DPRD mempunyai fungsi :
(1) Legislasi, membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Gubernur;
(2) Anggaran, merencanakan, menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Pemerintah Daerah;
(3) Pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Kebijakan yang ditetapkan Pemerintahan Daerah.









